Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12%: Beras, Daging, Ikan hingga Jasa Pendidikan Bebas PPN!

Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12%: Beras, Daging, Ikan hingga Jasa Pendidikan Bebas PPN!

Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kebutuhan pokok tidak akan dikenakan PPN 12 persen-Sekretariat Presiden-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kebutuhan pokok tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Dengan demikian, Prabowo mengatakan kebutuhan pokok yang selama ini tarif PPN-nya 0 persen tetap berlaku.

BACA JUGA:Begini Komentar Ahok Soal PPN 12 Persen, Barang Mewah atau Semua Kena?

BACA JUGA:Ahmad Dhani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Usul dari PDI Perjuangan, Tinggal Kebijakan dari Prabowo Subianto

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Mantan Menteri Pertahanan ini merinci barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang dimaksud antara lain beras, daging, ikan.

Kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana hingga air minum.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok. beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar," jelas Prabowo.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Semakin Dekat, Bagaimana Nasib Tiket Konser dan Pesawat?

"Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana dan air minum," lanjutnya.

Ia pun menegaskan kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo.

Barang mewah yang dimaksud, kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). Ia mencontohkan barang dan jasa yang mewah yaitu pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads