BEKASI, DISWAY.ID - Pihak kepolisian telah mengungkap modus yang dilakukan oleh guru mengaji pelaku tindak pencabulan terhadap anak muridnya di tempat pengajian Al-Qona'ah di Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajak seorang korban berinisial M (15tahun) masuk ke dalam ruangan dengan alasan korban masih dalam proses belajar mengaji.
"Modus baru, MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban belum lancar mengaji. Dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan," jelas Wiratama.
BACA JUGA:Korban Pencabulan Kebiadaban Guru Ngaji di Bekasi Bertambah Menjadi Lima Orang
Wiratama menegaskan, pencabulan tersebut tidak berlanjut. Ia menduga, hal itu terjadi karena M melawan saat pelaku melakukan kontak fisik.
Diketahui, sudah ada lima siswi yang melapor atas pencabulan yang dilakukan pelaku. Selain itu, M (15) merupakan korban kelima yang melapor ke polisi pada Kamis, 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pulihkan Trauma, Santriwati Korban Guru Ngaji Cabul Diberi Pendampingan Psikologi
"Kemarin ada tiga bertambah satu dan bertambah satu lagi, jadi total sejauh ini ada lima. Korban ini juga salah satu dari daftar santriwati di tempat pengajian tersebut," terang dia.
Saat ini, polisi bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi memberikan pendampingan berupa pemulihan trauma, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum.
Terkait kasus ini, aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka, yakni S (51 tahun) dan MHS (29 tahun).
BACA JUGA:Ya Allah! Guru Ngaji di Bekasi Ternyata Cabuli Santriwati Sebanyak 17 Kali
Keduanya berprofesi sebagai ustadz dan pemilik pondok pesantren Al-Qona'ah yang berlokasi di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi..
Tersangka telah melakukan pencabulan terhadap siswi-siswinya sejak tahun 2020.
BACA JUGA:Korban Pencabulan Guru Ngaji Bertambah Satu, Polisi Ungkap Fakta Baru
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menerangkan saat ini tersangkabtelah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.