Kendati demikian, para tersangka itu dijerat pasal 76 E JO 82 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mereka terancam hukuman maksimal 21 tahun penjara.