Ya Allah! Pelaku Pencabulan di Yayasan Darussalam An-Nur Ternyata Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Selasa 08-10-2024,23:31 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Kendati demikian, para tersangka itu dijerat pasal 76 E JO 82 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mereka terancam hukuman maksimal 21 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :