Dijelaskannya, S merupakan pemilik yayasan panti asuhan, sedangkan YB merupakan pengurus.
Selain itu, ada seorang berinisial YS yang masih DPO dan masih diburu oleh polisi.
Kini para tersangka disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini 9 Oktober 2024, Serbu Hadiah Skin-Diamond Terbaru
BACA JUGA:KPK Periksa Pengusaha David Glen Sebagai Saksi, Terkait Aset Milik Eks Gubernur Malut AGK
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," tuturnya.
"Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI," tambahnya.