JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Otto Hasibuan mengklaim memiliki bukti baru atau novum dalam kasus kopi sianida.
Otto menjelaskan alasan Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara kopi sianida itu.
Jessica tak merasa bersalah pada perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus kopi sianida.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ajukan PK ke PN Jakpus
Otto menyebutkan, Jessica merasa tidak melakukan tindak pidana atas kematian Mirna.
Sehingga sangat perlu mengajukan PK untuk membuktikan ketidakbersalahan Jessica di kasus kopi sianida.
Selain itu, pihaknya telah memiliki bukti baru atau novum di kasus tersebut.
BACA JUGA:Jessica Wongso Tampil Beda Pasca Keluar dari Penjara, Lebih Anggun dan Kalem
"PK ini adalah satu hak yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang merasa dia tidak merasa berbuat tapi dituduh berbuat gitu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan PK pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Jessica Wongso siap ajukan bukti baru.
"Nah kebetulan kita menemukan bukti baru, ada novum," tambah Otto.
Namun Otto Hasibuan belum mau menjelaskan terkait bentuk bukti baru yang dia temukan.
Di sisi lain kata Otto, pengajuan PK ini hasil dari diskusi panjang dirinya dengan Jessica Wongso.
"Terus terang aja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia sudah dibebaskan dengan cara PB (pembebasan bersyarat), diskusi kami panjang apakah perlu mengajukan PK atau tidak," ucapnya.