"Kemudian bangun, dia keluar si tersangka. nggak lama kemudian datang ibunya korban dari luar, sudah dikasih tahu. langsung diamankan," ucapnya.
BACA JUGA:Cerita Pelaku Curanmor di PIK yang Bacok 6 Orang: Bingung Mau Kerja Apa, Saya Lulusan SMP
Saat ini FM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.
"Sudah (tersangka), sudah kita tahan," kata Girhat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM dijerat Pasal 81 ayat (2) Atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.