Ultah ke-36, Jessica Wongso Berdoa PK Kasus Kopi Sianida Dikabulkan MA

Rabu 09-10-2024,19:08 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida, tepat di hari ulang tahunnya (ultah) ke-36.

Jessica Wongso yang lahir tanggal 9 Oktober 1988, mengajukan PK kasus kopi sianida ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan.

Tepat diultahnya ke-36, Jessica Wongso berdoa agar PK kasus kopi sianida yang ia ajukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Kali Cisadane Tangerang

BACA JUGA:Refly Harun Tegaskan Pentingnya Oposisi di Tengah Kabar PDIP dan Gabung ke Pemerintahan Prabowo

"Berdoa aja semoga mekanismenya dan dikabulkan itu aja," kata Jessica di PN Jakarta Pusat.

Jessica mengaku tak ada persiapan apapun terkait pengajuan PK nya tersebut.

Kata dia, semua keperluan PK seluruhnya disiapkan oleh tim pengacara.

"Saya nggak berbuat apa-apa semua pengacara yang nyiapin," terangnya sambil tersipu malu.

"Terimakasih semuanya udah dateng," sambungnya kepada awak media.

BACA JUGA:Kritik Terhadap Pemerintahan, Tokoh Nasional Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

BACA JUGA:PGN Borong Penghargaan Keselamatan Migas 2024

Sementara Otto Hasibuan mengatakan jika Jessica masih trauma dengan suasana di gedung pengadilan.

Kata Otto sepanjang perjalanan menuju PN Jakarta Pusat, Jessica mengaku tegang kembali ke PN Jakarta Pusat yang mengadilinya pada 2016, silam.

"Jessica sedikit tegang. Karena dia dulu datang ke sini dengan baju putih, ya. Dengan baju putih. Dia bilang tadi kayak waktu di mobil. Dia bilang, waduh 8 tahun lalu saya ada sedikit trauma juga lihat pengadilan," tutur Otto di PN Jakarta Pusat.

Kategori :