Namun Otto terus menguatkan Jessica jika dia datang ke pengadilan bukan sebagai terdakwa. Sekarang kata Otto, Jessica sudah menjadi orang yang bebas.
"Tapi saya bilang kan suasana kan berbeda. Dulu kan Anda dalam posisi ditahan. Hari ini dalam posisi sudah bebas. Nah, seperti yang saya katakan tadi," tegas Otto.
BACA JUGA:Tawarkan Kepraktisan, Aplikasi Fintech Jadi Pemicu Boros?
BACA JUGA:Kekeliruan Hakim Memvonis Jessica di Kasus Kopi Sianida Dibongkar Otto Hasibuan
Di sisi lain, Otto menyebut pihaknya telah menemukan alat bukti baru atau novum di kasus kopi sianida.
Dari itu, pihaknya siap mengajukan PK perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Novum tersebut berupa rekaman CCTV utuh yang tersimpan di dalam flashdisk.
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah. Apa namanya dulu? Semacam flashdisk. Satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya," ujar Otto.
Otto menyebut, rekaman CCTV yang menjadi bukti untuk mengadili Jessica pada 2016 silam, diduga sudah direkayasa.
BACA JUGA:Otto Hasibuan Ungkap Novum Kasus Kasus Kopi Sianida yang Disembunyikan Ayah Mirna
BACA JUGA:Budi Arie Ingatkan Platform X Harus Punya Perwakilan di Indonesia
"Seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong. Tidak utuh lagi," pungkasnya.
Di hari ulang tahunnya, Jessica Kumala Wongso berdoa PK dikabulkan oleh MA. -disway.id/cahyono-