Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan ketentuan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Pasal 81, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76D diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.