JAKARTA, DISWAY.ID - Terdapat 6 kesaksian Sandra Dewi di persidangan kasus dugaan korupsi timah yang jerat Harvey Moeis suaminya.
Dalam sidang pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu, Sandra buka-bukaan perihal sumber kekayannya dari mulai tas mewah hingga tabungan yang dituding sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan yang diduga dilakukan suaminya terkait kasus korupsi timah.
Berikut kesaksian Sandra Dewi di Persidangan
1. Klaim 88 Tas Mewah dari Hasil Endorse
Ketua Majelis Hakim Eko Haryanto mencecar Sandra Dewi soal asal 88 tas mewahnya. Kepada hakim, Sandra Dewi mengaku jika tas tersebut didapat dari hasil endorse.
BACA JUGA:Kabar Gembira! KA Progo Relasi Pasar Senen-Lempuyangan Kini Gunakan Gerbong New Generation
Ia menyebut, dari klien-kliennya itulah ia menerima tas-tas mewah untuk di-unboxing dan dipromosikan di akun media sosialnya yang memiliki 24.2 juta follower.
"Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu persatu. Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsemen yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang," ujarnya.
Menurut Sandra pada tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorsenya dan memberikan tas.
"Mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas, ini diendorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia," jelasnya.
BACA JUGA:Viral Akad Nikah Sabtu Minggu Dilarang Mulai Januari 2025, Ini Klarifikasi Kemenag
BACA JUGA:Pelantikan Prabowo-Gibran di Gedung DPR - MPR Diamankan Ribuan Personel Kepolisian
Hakim kemudian kembali mengonfirmasi jumlah tas yang tertulis dalam dakwaan tersebut.
Sandra mengakui jika tas-tas yang didapatkan dari hasil endorse tersebut tak semuanya ia pakai, namun, ia juga menjualnya.