"Kalau yang di Guntur?" tanya jaksa.
"Muhammad Ridwan," jawab Asep.
Sebelumnya, Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Jaksa meyakini eks pegawai KPK ini melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.