JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Anzar mengaku terima uang secara tidak langsung dari keluarga tahanan rutan KPK sebesar Rp 99.600.000 (Rp 99,6) dalam waktu 2019-2023.
"Kami ingatkan di BAP nomor 7, izin yang mulia, penesihat hukum," ujar Jaksa di sidang pungli rutan KPK di PN Tipikor pada Senin, 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Banyak Lupa saat Bersaksi di Sidang Pungli Rutan KPK, Aziz Syamsudin: Saya Ini Manusia Biasa Juga
BACA JUGA:Eks Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin Jadi Saksi di Sidang Pungli Rutan KPK
"Bahwa benar saya pernah menerima uang secara tidak langsung dari keluarga tahanan rutan KPK selama periode 2019 sampai dengan 2023 sebesar Rp99.600.000. Nah ini hitung-hitungannya dari mana saudara menerima uang ini?" Lanjut Jaksa KPK.
"Dari rinciannya Abduh, dari rinciannya Ricky dari rinciannya Pak Ubai," jawab Asep.
"Jadi total Saudara terima Rp 99,6 juta itu?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Asep.
BACA JUGA:Alasan Saksi Terpaksa Bayar Pungli Rutan KPK: Takut Dimasukan ke Ruang Isolasi yang Ada Mahluk Halus
BACA JUGA:15 Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK Akan Segera Disidang
Lebih lanjut, Jaksa KPK meminta Asep Anzar menceritakan secara singkat bagaimana dirinya menerima uang tersebut.
Asep menjelaskan bahwa ketika ia melakukan sidak, ia menemukan handphone.
Kemudian, Ia bertanya kepada teman sesama petugas yang juga merupakan seniornya di rutan Merah Putih soal penggunaan handphone para tahanan.
"Apa yang saudara sampaikan ke senior saudara?," tanya Jaksa
"Saya tadi perasaan melihat itu. Sudah perasaannya tutup mulut saja nanti ada. Tutup mulut nanti ada," jawabnya.