Yasayan GSN Bakal Evakuasi Korban Pelecehan Seksusal Panti Darussalam An-nur ke Cibubur

Senin 14-10-2024,20:46 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

TANGERANG, DISWAY.ID-- Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) akan mengevakuasi empat orang anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang.

Wakil Ketua Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional, Nani mengatakan, saat ini terdapat empat orang anak yang masih berada di Rumah Perlindun⁷gan Sosial atau RPS Kota Tangerang.

BACA JUGA:Heboh Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-Nur, Ini Respons DPRD Kota Tangerang

BACA JUGA:Soal Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-nur, DPRD Kota Tangerang: Kita Kecolongan!

"Dari 13 korban pelecehan seksual yang diamankan ke RPS Kota Tangerang, 9 anak diantaranya sudah dijemput oleh keluarganya masing-masing, jadi tinggal empat anak yang masih dievakuasi," ujar Nani kepada awak media, Senin, 14 Oktober.

Hanya saja keempat orang anak tersebut masih belum dapat dibawa ke rumah Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional yang berlokasi di kawasan Cibubur.

Sebab, belasan anak yang menjadi korban pelecehan pengurus panti asuhan Darussalam An-nur masih dalam proses penanganan penyeledikan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-Nur, Polisi Dalami Modus TPPO

BACA JUGA:Polisi Ungkap Jumlah Korban Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang

Saat ini Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih memburu satu dari 3 orang tersangka pelecehan seksual dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Maksud kedatangan kami ke sini adalah mengevakuasi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual," tuturnya.

"Namun ternyata proses hukum pihak kepolisian belum selesai dan kami harus menunggu dahulu sampai tindakannya selesai baru nanti dinas sosial akan memberi tahukan kepada kami perkembangan lanjutannya," sambung Nani.

Nantinya para korban yang belum dijemput keluarga, akan dibawa oleh GSN untuk diadopsi dan diberikan fasilitas melanjutkan pendidikannya masing-masing.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:3 Korban Pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur Dialami Sejak Anak-anak Hingga Dewasa

Kategori :