BEKASI, DISWAY.ID - Operasi Zebra Jaya 2024 yang telah digelar di Kota Bekasi pada 14 hingga 20 Oktober 2024.
Meski demikian, pelanggar lalu lintas tidak akan dikenai sanksi tilang dari kepolisian.
BACA JUGA:Daftar Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jabodetabek 14-27 Oktober, Awas Kena Tilang!
BACA JUGA:Wakapolda Metro: Operasi Zebra Jaya 2024 Amankan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Turjawali Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburian menyebutkan bahwa pihaknya tidak melakukan sanksi berat, hanya bertindal sebatas peneguran terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Kita tidak melakukan sanksi, hanya peneguran saja," ungkap Ganda
Ganda menegaskan, sanksi tilang akan diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran berat.
BACA JUGA:Lokasi Ops Zebra Lodaya Polda Jabar, Turunkan Ribuan Personel
"Baru peneguran-peneguran terhadap pelanggaran yang kasat mata terlihat. Contohnya enggak pakai helm, pemakaian knalpot brong, safety belt, dan segala macam," terang dia.
Ganda merinci, pelaksanaan Operasi Zebra hanyaya berlangsung di simpang Mega Bekasi, Jalan Ir. Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk dan stiker untuk memberikan pemahaman kepada pengendara. Intinya semuanya sosialisasi, lalu kita bagi-bagi spanduk-spanduk, brosur dan stiker," ujarnya.
BACA JUGA:18 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta Hari ini 15 Oktober, Jangan sampai Kena Razia!
Untuk diketahui, Berikut 14 target operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.