BACA JUGA: KPK Geledah Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Dana Hibah Pokmas dari APBD Tahun 2019-2022
Adapun dari empat tersangka penerima, tiga orangnya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari staf penyelenggara negara.
Sedangkan, dari17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya.