KPK Geledah Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Dana Hibah Pokmas dari APBD Tahun 2019-2022

 KPK Geledah Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Dana Hibah Pokmas dari APBD Tahun 2019-2022

KPK Geledah Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Dana Hibah Pokmas dari APBD Tahun 2019-2022-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses

BACA JUGA:KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut

"Benar. Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Pemprov Jatim," ujar Tessa dalam pernyataan singkatnya pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait pengembangan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

"Masih terkait dana hibah," tutur Tessa.

Sebelumnya, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan berlokasi disejumlah kota di Jawa Timur.

BACA JUGA:KPK Apresiasi Arahan Prabowo Soal Menterinya Tak Cari Uang dari APBN

BACA JUGA:Alexander Marwata Diperiksa Polisi, KPK Angkat Bicara

"Bahwa sejak tanggal 30 September 2024 s.d 03 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada sepuluh rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah kendaraan, uang tunai, dokumen elektronik hingga barang berharga lainnya.

"Tujuh unit (kendaraan) terdiri dari satu Alphard, Satu Honda CRV, Satu Toyota Innovam Satu Hillux Double Cabin, Satu unit Avanza, satu unit merk Isuzu," tutur Tessa.

Kemudian, satu jam tangan Rolex, Dua cincin berlian, uang tunai Rp1 miliar, barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, dokumen seperti buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK Kendaraan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads