KPK Geledah Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Dana Hibah Pokmas dari APBD Tahun 2019-2022

 KPK Geledah Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Dana Hibah Pokmas dari APBD Tahun 2019-2022

KPK Geledah Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Dana Hibah Pokmas dari APBD Tahun 2019-2022-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK

BACA JUGA:Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada

"KPK telah menetapkan dua puluh satu tersangka yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17  lainnya sebagai tersangka pemberi," imbuh Tessa.

Adapun dari empat tersangka penerima, tiga orangnya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari staf penyelenggara negara.

Sedangkan, dari17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: