Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalan ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada periode 2020, Prima Riza Kadavi (PRK) dengan alasan sakit-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalan ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada periode 2020, Prima Riza Kadavi (PRK) dengan alasan sakit.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
BACA JUGA:Petinggi PT Jembatan Nusantara Group Datangi KPK, Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi di ASDP
BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Basarnas 2012 - 2018
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi PRK dijadwalkan pada Senin,14 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
"Saksi (PRK) minta penjadualan ulang dengan beralasan sakit," ujarn Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Adapun kasus ini menyeret mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:Tanggapan KPK Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Belum Ditahan
BACA JUGA:Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang Terjerat Kasus Gratifikasi oleh KPK Berpulang
Budhi divonis 8 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, pada 9 Juni 2022.
Diketahui Budhi yang akrab dipanggil Wing Chin meninggal dunia.
Ia meninggal dunia setelah sempat menjalani operasi di RSPAD Gatot Subroto pada Senin,19 Februari 2024. Budhi berpulang pada Selasa, 20 Februari 2024 akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: