BEKASI, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi diminta untuk menyikapi dugaan kegiatan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Heri Koswara, calon wali kota Bekasi.
Dugaan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut terjadi di Masjid Al-Wasilah di Pangkalan II Gang Blaung RT 04 RW 03 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang pada Kamis, 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sachrudin Penuhi Panggilan Bawaslu Tangerang Pasca Dilaporan Tim Faldo-Fahdlin
BACA JUGA:Cawalkot Sachrudin Mangkir dari Panggilan Bawaslu Tangerang, Soal Dugaan Kasus Politik Uang
Hal tersebut disampaikan oleh politik, Adi Susila menjelaskan bahwa Bawaslu kudu mengkaji dengan apa yang telah terjadi dengan dugaan kegiatan kampanye paslon tersebut.
"Bawaslu harus cermat untuk menyikapinya," ungkap Adi.
Adi menghimbau Bawaslu untuk lebih berhati-hati menyikapi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Bekasi Heri Koswara.
Menurutnya, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Bekasi Heri Koswara dapat dikenakan sanksi berat.
BACA JUGA:Laporkan Cawalkot Sachrudin, Tim Faldo-Fadhlin Datangi Bawaslu Kembali
BACA JUGA:Bawaslu Bojonegoro Ingatkan KPU Bojonegoro Ikuti Aturan Debat dari PKPU 1363
"Karena ini kan sanksinya sangat berat. Dari pelanggaran administrasi, mungkin ada pidananya hingga didiskualifikasi," tutur dia.
Adi menyatakan Bawaslu Kota Bekasi perlu mencari bukti-bukti yang kuat untuk menilai adanya pelanggaran pemilu.
"Intinya Bawaslu mencari bukti yang konkret, kemudian dia mengambil keputusan," imbuhnya.