Sachrudin Penuhi Panggilan Bawaslu Tangerang Pasca Dilaporan Tim Faldo-Fahdlin

Sachrudin Penuhi Panggilan Bawaslu Tangerang Pasca Dilaporan Tim Faldo-Fahdlin

Akhirnya, Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 03, Sachrudin memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, pada Minggu, 20 Oktober 2024.-Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Akhirnya, Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 03, Sachrudin memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Setibanya di Kantor Bawaslu, Sachrudin langsung masuk dan menempati ruang tunggu terlebih dahulu.

Kemudian, Sachrudin baru masuk menemui Tim Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang setelah azan mahrib berkumandang.

BACA JUGA:Sosok Selebgram Bogor yang Diciduk Polisi Buntut Promosikan Judol di Sosmed

BACA JUGA:Daftar Kementerian Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Selanjutnya, sekira pukul 19.48 WIB, Wakil Wali Kota Tangerang periode 2013-2023 itu keluar dari kantor Bawaslu.

Sachrudin mengatakan bahwa dirinya dicecar 4-5 pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak Bawaslu Kota Tangerang. Salah satunya soal pembagian tiket pertandingan sepakbola.

"Malam hari ini saya memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang terkait dugaan bagi-bagi tiket pertandingan sepak bola dan Alhamdulillah saya sudah menjelaskan sekira 4 sampai 5 pertanyaan yang disampaikan oleh tim Bawaslu," ujarnya kepada awak media, dikutip pada Senin, 21 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sindikat Pencuri Minimarket Beraksi di Bekasi, Duit Sampai Ratusan Dus Rokok Digasak

BACA JUGA:Luhut Kembali Masuk dalam Pemerintahan, Prabowo Lantik Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Tak berhenti di situ. Sachrudin menyampaikan, Bawaslu memanggil dirinya tidak dilakukan melalui surat fisik. Melainkan secara pesan singkat (daring).

"Pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu kepada dirinya itu dilakukan secara daring melalui pesan singkat aplikasi Sosial Media WhatsApp (WA)," imbuhnya.

Dalam pesan singkat berbentuk chat tersebut, kata Sachrudin, Bawaslu Kota Tangerang mengirimkan surat panggilan berbentuk format PDF. Bukan disampaikan berbentuk fisik surat.

BACA JUGA:Remaja Bekasi Ditangkap Gegara Bawa Sajam, Diduga Hendak Tawuran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads