Indonesia bersiap menerapkan kebijakan wajib belajar (Wajar) 13 tahun pada 2025.
Nantinya, anak usia sekolah harus mengenyam pendidikan mulai prasekolah hingga minimal sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau yang sederajat dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.
BACA JUGA:Muhammadiyah Amankan Satu Kursi, Abdul Mu'ti Diminta Prabowo Jadi Mendikdasmen
Terlebih dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas, percepatan wajib belajar 13 tahun, yakni satu tahun pra sekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah menjadi salah satu agenda pembangunan.