Isu Guru Honorer SD Negeri di Baito Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Keluarkan Amplop Putih di Meja

Selasa 22-10-2024,17:19 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Menurut kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah, dan telah menjadi viral di berbagai aplikasi pesan, siswa tersebut diduga memberitahu orang tua bahwa dia telah dipukul oleh guru. Namun, menurut pihak sekolah, guru hanya melakukan teguran tanpa melakukan pemukulan. Namun demikian, orang tua siswa yang merupakan seorang polisi ini tidak menerima penjelasan tersebut. Sebagai gantinya, mereka meminta maaf kepada guru dengan cara guru dan kepala sekolah datang langsung ke rumah mereka.

Dugaan miring muncul ketika orang tua siswa tersebut malah menjadikan permintaan maaf ini sebagai pengakuan kesalahan yang harus diproses melalui laporan kepolisian. Guru yang tadinya diminta maaf malah mendapat panggilan dari kepolisian, langsung ditahan, sementara suaminya dipersilakan pulang. Padahal, sang guru adalah seorang honorer dengan anak kecil. Pada akhirnya, sang guru telah ditahan selama beberapa malam di kantor polisi.

Bukan hanya itu, sebelum kejadian tersebut, terduga orang tua siswa juga meminta uang sebesar Rp50 juta saat guru datang ke rumah untuk meminta maaf. Namun, guru menolak membayar uang tersebut karena dia menegaskan tidak melakukan pemukulan terhadap siswa.

Dari informasi yang dilaporkan oleh detikSulsel, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, telah berjumpa dengan Supriyani. Berdasarkan keterangan yang diterima, Supriyani sebenarnya telah dimediasi oleh kepala desa, namun orang tua dari korban yang diduga, yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana, meminta Supriyani untuk membayar uang damai dan mengundurkan diri sebagai guru honorer.

BACA JUGA:Sukses Kampanye Komunikasi Lewat Serial Video, Telkom Menangkan Golden World Award 2024

Dalam pertemuan tersebut, Halim mengatakan bahwa Supriyani harus membayar uang sebesar Rp50 juta dan mengundurkan diri sebagai guru, meskipun Supriyani tidak melakukan kesalahan apapun. Halim merasa kasihan kepada Supriyani yang diminta membayar uang damai sebesar Rp50 juta, mengingat kondisi ekonomi keluarga Supriyani yang kurang sejahtera.

Halim juga mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Supriyani yang hanya seorang honorer dengan suami yang bekerja sebagai pedagang biasa. Dia menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus kali ini dan berharap agar Propam Polda Sultra dapat mengungkapkan kebenaran dari kasus ini.

Kategori :