JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam membantah adanya isu soal orang tua anak polisi berinisial D (6) meminta 'uang damai' kepada seorang guru honorer SD negeri di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yakni Supriyani.
Supriyani telah resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melaporkannya lantaran diduga telah menghukum anaknya.
Mencuat isu pihak orang tua murid telah meminta 'uang damai' senilai Rp50 juta kepada Supriyani, dugaan itu muncul kabarnya saat proses mediasi tengah berlangsung.
"Tidak benar adanya permintaan uang Rp 50 juta itu yang diminta keluarga korban," ucap Febry Syam pada Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Rocky Gerung Sebut Hitler dan Jokowi Sama-sama Merusak Demokrasi: Dua Guru Kejahatan!
Diketahui proses mediasi antara Supriyani dengan keluarga korban dan Kepala Desa Wonua Raya dilangsungkan pasca kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Baito.
Katanya, saat proses mediasi, suami dari Supriyani secara tiba-tiba mengeluarkan sebuah amplop dengan warna putih.
"Setelah penyampaian perdamaian, di situlah ada tindakan dari suami tersangka lalu diletakkan di atas meja. Saat ditanyakan ke keluarga korban, mereka tidak mengetahui isi amplop tersebut," papar Febry.
Keluarga korban pun tersinggung karena dikeluarkannya amplop tersebut, tapi Kades Wonua Raya langsung ambil amplop yang sebelumnya ditaruh di atas meja saat proses mediasi berlangsung.
"Amplop itu diambil kembali oleh kepala desa," imbuh Febry.
Meski demikian mediasi yang telah dilakukan tidak mencapai kesepakatan damai sampai pada akhirnya kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan.
Untuk saat ini, Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ini sudah dialihkan ke Kejaksaan Negeri Kendari pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar tulisan 'Save Ibu Supriyani' yang diduga mengenai siswanya yang merupakan anak seorang polisi untuk dibebaskan.
BACA JUGA:Prioritas Mendiktisaintek Perbaiki Pembelajaran di Perguruan Tinggi: Persiapkan SDM Era AI