JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penyesuaian tarif permohonan pembuatan paspor.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum pensiun.
BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia di Momen HUT RI ke-79
Melansir dari beleid tersebut, berikut rincian tarif permohonan paspor yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan;
2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan;
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Kerampokan Saat Liburan di Amerika, 'Untung Paspor Aman'
BACA JUGA:Pencekalan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Diperpanjang, Paspor Dicabut Sementara
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan;
6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan;
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.