Resmi! Pemerintah Sesuaikan Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Mulai Desember 2024

Rabu 23-10-2024,19:25 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Sebagai perbandingan, tarif lama permohonan pembuatan paspor tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Berikut tarif lama pembuatan paspor:

BACA JUGA:Cara Perpanjang Paspor Terbaru Juli 2024: Via Online Lewat Aplikasi M-Paspor, 4 Hari Bisa Diambil

BACA JUGA:PDN Kena Serangan Siber, Pelayanan Visa dan Paspor di Imigrasi Kini Kembali Normal

1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan;

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan;

3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan;

4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan;

5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan

Kategori :