Sebagai perbandingan, tarif lama permohonan pembuatan paspor tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Berikut tarif lama pembuatan paspor:
BACA JUGA:Cara Perpanjang Paspor Terbaru Juli 2024: Via Online Lewat Aplikasi M-Paspor, 4 Hari Bisa Diambil
BACA JUGA:PDN Kena Serangan Siber, Pelayanan Visa dan Paspor di Imigrasi Kini Kembali Normal
1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan;
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan;
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan;
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan;
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan