Cara Perpanjang Paspor Terbaru Juli 2024: Via Online Lewat Aplikasi M-Paspor, 4 Hari Bisa Diambil

Cara Perpanjang Paspor Terbaru Juli 2024: Via Online Lewat Aplikasi M-Paspor, 4 Hari Bisa Diambil

Cara Perpanjang Paspor Terbaru Juli 2024---Indonesiabaik.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Buat kamu yang paspornya sudah mau habis masa berlakunya, simak artikel ini untuk mengetahui bagaimana cara memperpanjang dokumen perjalanan ke luar negeri tersebut.

Ingat ya, perpanjangan paspor hanya bisa dilakukan sebelum 6 bulan masa berlaku akan habis.

Peraturan terkait perpanjangan paspor tersebut sudah diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (1) tentang Keimigrasian.

Kenapa perpanjang paspor harus dilakukan beberapa bulan sebelum masa berlaku habis?

BACA JUGA:PDN Kena Serangan Siber, Pelayanan Visa dan Paspor di Imigrasi Kini Kembali Normal

Hal itu lantaran aturan di sejumlah negara lain mewajibkan pendatang punya paspor dengan masa berlaku minimal masih aktif 6 bulan sebelum hangus.

Lantas bagaimana cara dan berapa biaya perpanjangan paspor yang diberlakukan oleh pihak Imigrasi?

Berikut cara perpanjang paspor, syarat, dan biaya yang harus dikeluarkan bagi para pemohon.


Paspor Republik Indonesia berwarna hijau-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham-

Dari informasi yang diperoleh dari situs resmi imigrasi, berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk memperpanjang paspor anda hingga tahun 2024:

BACA JUGA:Server PDN yang Down Berangsur Pulih, Imigrasi Pastikan Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor

1. Download aplikasi M-Paspor Playstore ataupun Appstore

2. Pendaftaran online melalui M-Paspor: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar secara online melalui layanan M-Paspor. Pastikan untuk mengisi semua informasi dengan benar dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.

3. Kunjungi kantor imigrasi: Setelah melakukan pendaftaran online, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi terdekat. Di sana, anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan yang disediakan pada loket permohonan. Pastikan untuk melampirkan semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads