Cara Perpanjang Paspor Terbaru Juli 2024: Via Online Lewat Aplikasi M-Paspor, 4 Hari Bisa Diambil

Cara Perpanjang Paspor Terbaru Juli 2024: Via Online Lewat Aplikasi M-Paspor, 4 Hari Bisa Diambil

Cara Perpanjang Paspor Terbaru Juli 2024---Indonesiabaik.id

4. Pemeriksaan dokumen: Dokumen yang anda ajukan akan diperiksa oleh petugas imigrasi. Pastikan bahwa semua dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak lengkap, petugas akan memberitahukan kepada anda untuk melengkapinya.

5. Pembayaran: Setelah dokumen anda dinyatakan lengkap, anda akan diberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

6. Pengambilan foto dan sidik jari: Selanjutnya, anda akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses perpanjangan paspor.

7. Wawancara: Sebelum paspor anda diproses, anda mungkin akan menjalani sesi wawancara dengan petugas imigrasi. Pastikan untuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan benar.

8. Proses perpanjangan paspor: Setelah melewati semua tahapan di atas, paspor anda akan diproses dan dapat diambil sekitar 4 hari setelah pembayaran dilakukan. Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi.

BACA JUGA:Server PDN yang Down Berangsur Pulih, Imigrasi Pastikan Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor

  • Syarat-syarat Perpanjang Paspor Tahun 2024:

- Fotokopi halaman data pribadi dan halaman terakhir paspor lama.

- E-KTP atau bukti rekaman E-KTP yang masih berlaku.

- Bagi yang berusia di bawah 17 tahun, dapat menggunakan E-KTP orang tua serta membawa Kartu Keluarga (KK) dan paspor lama.

BACA JUGA:Rencana Desain Baru Paspor yang Bakal Berganti Warna Dikritisi Akademisi: Apakah yang Lama Memang Tidak Aman?

  • Biaya Perpanjang Paspor Tahun 2024:

Biaya pengurusan paspor telah ditetapkan dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, yaitu:

- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000,- per permohonan.

- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000,- per permohonan.

- Biaya paspor hilang: Rp.1.000.000,- per buku.

- Biaya paspor rusak akibat tidak sengaja: Rp. 0,- per buku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: