JAKARTA, DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap 9 orang warga negara asing (WNA) yang kerap bikin onar di apartemen.
Dari 9 WNA yang ditangkap, 7 diantaranya dideportasi karena tak memiliki dokumen keimigrasian.
BACA JUGA:Jadi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto Mengundurkan Diri Sebagai Wakapolri
BACA JUGA:Agus Andrianto Ajukan Pensiun dari Polri Pasca Ditunjuk Jadi Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan
Sementara 2 lainya dibebaskan karena memiliki dokumen yang keimigrasian lengkap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, dijaringnya 9 WNA tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari warga pada awal Oktober 2024, lalu.
Warga mengadukan jika ada sekelompok WNA yang kerap bikin onar sehingga mengganggu penghuni apartemen lainnya.
"WNA ini terjaring di salah satu Apartemen di Jakarta Pusat, dimana warga mengeluhkan terkait perilaku WNA yang sering ribut hingga mengganggu penghuni apartemen," ucap Ronald pada Rabu 23, Oktober 2024.
BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta Berikan Fasilitas VIP Tamu Negara yang Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Gandeng Imigrasi, Polisi Buru Bos Brandoville Studios terkait Kasus Penyiksaan Karyawati
Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Keimigrasian Jakarta Pusat, Yuris Setiawan mengatakan, tujuh WNA yang dideportasi itu dipulangkan menggunakan biaya pribadi.
Tidak hanya dideportasi, kata Yuris, ke tujuh WNA tersebut juga dicekal masuk ke Indonesia.
Lebih lanjut Yuris mengatakan, sejak Awal Januari hingga Oktober 2024 pihaknya telah melakukan pendeportasian terhadap 61 WNA dengan berbagai macam pelanggaran.
BACA JUGA:Imigrasi Banten Deportasi Alice Guo ke Filipina Usai Ditangkap di Tangerang
Yuris mengatakan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan menindak tegas Orang Asing yang melanggar peraturan perundang-undangan serta membahayakan ketertiban masyarakat di wilayah administrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.