Duet Razman dan Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani 3 Dugaan Pelanggaran ke KemenPPPA

Rabu 23-10-2024,19:59 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Razman Nasution mendatangi kantor Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama kliennya, Vadel Badjideh.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPA Republik Indonesia Nahar mengatakan kedatangan Razman Nasution ke Kementerian PPA dalam rangka untuk meminta perlindungan kepada kliennya, Vadel Badjideh.

BACA JUGA:Vadel Datangi KemenPPPA, Bakal Bongkar Semua Bukti Soal Tuduhan Lecehkan Lolly

"Kami menyambut kedatangan Bang Razman dan tim dan keluarga Fadel ya di Kementerian PPPA. Permohonannya kami catat dan kami akan tindak lanjuti," ujar Nahar ditemui di Kementerian PPA, Rabu 23 Oktober 2024.

"Dan yang pasti bahwa ini sedang berproses maka kami juga mendorong dan menyarankan agar kita semua ikut proses ini, mendukung proses ini sehingga bisa segera selesai," sambungnya.

BACA JUGA:Tuduhan Vadel Badjideh Hamili dan Menyuruh Lolly Aborsi Segera Dilaporkan Razman ke Kementerian PPA

Lebih lanjut, Razman Nasution mengaku menemukan 3 pelanggaran yang telah dilakukan oleh Nikita Mirzani, dugaan eksploitasi anak, perundungan anak dan penelantaran anak.

"Kami menemukan ada tiga setidak-tidaknya pelanggaran dilakukan oleh saudari yang kami duga NM yaitu dugaan eksploitasi anak. Yang kedua dugaan perundungan terhadap anak. Yang ketiga dugaan penelantaran," ujar Razman.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Berangkat Umroh saat Vadel Badjideh Diperiksa Lanjutan Minggu Depan

Oleh karena itu, Razman Nasution berencana akan membawa masalah 3 pelanggaran yang dilakukan oleh Nikita Mirzani kepada pihak kepolisian.

"Maka dari tiga substansi ini, kami putuskan. Akan membawa masalah ini ke lembaga penegak hukum yaitu kepolisian. Apakah itu di Bareskrim atau di Polda, nanti akan saya info teman-teman media. Saya kira itu saja," ujar Razman.

BACA JUGA:Diminta Razman Nasution Datang ke Polisi Atas Kasus Vadel Badjideh, Denny Sumargo: Gak Ada Urusan!

 

 

 

Kategori :