JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan bahwasanya setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.
"Semua produk yang ada, yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia, wajib bersertifikat halal," tegasnya saat ditemui di Gedung BPJPH, Jakarta Timur Kamis 24 Oktober 2024.
Adapun produk yang dimaksud Haikal mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik hingga fashion.
BACA JUGA:Sosok Ariane Tabatabai Disorot, Dituduh Jadi Intel Bocorkan Serangan Israel ke Iran
BACA JUGA:Viral 90+8=100 Jilid 2, Kemenangan Timnas Indonesia Hampir Sirna di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
"Terus yang dimaksud dengan produk yang saya bilang tadi, itu semua yang berbentuk makanan, minuman, kosmetik juga bahkan fashion ya, barang guna semua. Dan sembelihan juga, jangan lupa," terangnya.
Haikal mengingatkan bahwasanya jika masih ada pelaku usaha yang prodaknya belum bersertifikasi halal, maka sanksi yang siap diberikan.
Mulai dari peringatan tertulis, hingga penarikan produk dari peredaran.
BACA JUGA:Ditolak MA, Ikhwal Gugatan Warga Cipayung Jakarta Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya, belum juga mau proses, belum juga ada logo daripada Halal ini, Halal Indonesia, akan kena sanksi," kata Haikal.
"Sanksinya pertama administratif, kita kasih persuasif. Kita kasih peringatan, kita kasih persuasif," tuturnya.
"Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah, berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan produk dari peredaran," tegas Haikal.
BACA JUGA:3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Sudah Dibidik Kejagung, Bukan Ditangkap Tiba-Tiba