Tuntut Keadilan, Irjen Karyoto Diminta Segera Tuntaskan Kasus Investasi Bodong yang Menjerat JJS

Jumat 25-10-2024,20:28 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Saat ini, lanjut Ali, pihak terlapor telah mengembalikan dana kepada para korban baru 60 persen atau sekitar Rp 30,5 miliar dari total kerugian sebesar Rp 53 miliar. Ali juga berharap Janto Junior dapat bersikap kooperatif dan segera membayar sisa uang milik para kliennya, kurang lebih sekitar Rp20 miliar lagi.

"Kami berharap pelaku untuk mengembalikan uang dua belas orang klien kami. Memang sudah dikembalikan sekitar 60 persen, tapi kami meminta uang kliennya kami dikembalikan 100 persen yang nilainya Rp52,3 miliar," ujarnya.

BACA JUGA:Hak Jawab PT UOB Kay Hian Sekuritas atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah, Ini Klarifikasinya

Sementara itu, salah satu korban bernama Joyke Janto Sutrisno mengungkap, bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya juga telah memberikan atensi terhdap kasus tersebut. Joyke pun berharap atensi yang diberikan Irjen Karyoto dapat membuat Janto Junior sadar untuk segera mengembalikan sisa uang tersebut. 

"Kemarin juga sudah hubungi Pak Kapolda Metro dan mengatakan sudah memonitor kasus tersebut, jadi kalau dia tidak mengembalikan sisa uang kami, ini akan dilakukan penindakan pidana," tegasnya.

Selain itu, Joyke juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membekukan PT Multi Visi Jakarta yang menjadi tempat money loundry Janto Junior Simkoputera. 

"OJK harus tegas untuk menindak perusahaan seperti ini yang sudah jelas-jelas merugikan masyarakat dan melakukan penipuan," pungkasnya.

Rencananya dalam waktu dekat 12 orang yang merupakan korban dari kasus dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang yang di lakukan oleh Janto Junior Simkoputera beserta pihak UOB Kay Hian Sekuritas akan diperiksa sebagai saksi. 

Kategori :