Ramai Kasus Guru Honorer Supriyani Diminta Rp50 Juta Usai Dituding Aniaya Siswa, KemenPPPA Yakin Hukum Berjalan Adil

Jumat 25-10-2024,23:41 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

Satgas ini bertujuan menjadi tempat pengaduan bagi korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual.

"Layanan pengaduan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar korban segera mendapatkan pendampingan Psikologis dan pendampingan hukum," jelas Ratna.

Ia juga mengharapkan agar aparat penegak hukum maupun masyarakat mengedepankan keadilan yang berimbang dengan berprinsip pada azas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Nasib Guru Honorer Supriyani Ditahan, Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen

"Kami berharap semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dapat mengedepankan keadilan yang berimbang. Setiap individu yang dituduh berhak mendapatkan proses hukum yang adil sebelum terbukti bersalah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan tepat," ungkap Ratna.

Sebelumnya, ramai diberitakan Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan dituding menganiaya siswa yang merupakan anak polisi. 

Supriyani membantah melakukan kekerasan bahkan tidak mengajar anak tersebut pada saat kejadian.

Kategori :