Hal ini seperti kasus seorang nenek bernama Asyani pada 2014 lalu yang diduga mencuri 7 batang ranting kayu jati di Situbondo.
Dan kasus nenek Minah yang diduga mencuri tiga buah kakao pada 2009 lalu.
Susno mengaku begitu miris dengan pernyataan jaksa.
"Saya sangat miris saat mendengar pernyataan Jaksa yang mengatakan mereka telah menerima berkas serta kelengkapannya," tuturnya.
Guru Tak Bisa Dipidanakan
Susno mengingatkan bahwa profesi seorang guru tak serta merta bisa dipidanakan.
Hal tersebut jika memang seorang guru seperti Supriyani tak terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak polisi itu.
Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Selain itu profesi guru juga mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 200 tentang Guru dan Dosen.
UU tersebut menjelaskan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani Bikin Susno Duadji Geram: Banyak Orang Tua Cengeng!
Ada beberapa poin perlindungan terhadap guru meliputi:
- Perlindungan hukum, seperti perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil
- Perlindungan profesi
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, gangguan keamanan kerja, kebakaran, bencana alam, dan kesehatan lingkungan kerja
Supriyani juga berpotensi bebas karena dilindungi oleh Yurisprodensi Mahkamah Agung jika memang perbuatannya tak terbukti benar.