BACA JUGA:Rumah Mantan Pejabat MA Digeledah Kejagung di Bali Terkait Perkara Robert Tannur!
"Setelah dideteksi ternyata yang bersangkutan berada di Surabaya, sehingga langsung kami amankan," ujar dia.
Kini, Ronald dijebloskan di Rutan Kelas 1 Surabaya alias Rutan Medaeng.
Hal ini usai kasasi jaksa dikabulkan MA dan ia divonis lima tahun penjara oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa 22 Oktober 2024.
Ronald terbukti melanggar melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.