Diungkapkan Taruna terdapat dua merek kosmetik yang diedarkan, di antaranya Lameila dan SVMY.
Taruna menyebut produk SVMY yang disita mayoritas merupakan riasan wajah yang diduga mengandung bahan pewarna terlarang, yakni merah K3 dan merah K10 yang bersifat karsinogen.
"Kosmetik tanpa izin edar, apalagi yang mengandung pewarna terlarang, sangat berisiko bagi kesehatan karena bersifat karsinogenik, yang dapat menyebabkan kanker kulit dan gangguan fungsi hati," tuturnya.
Saat operasi penindakan, lanjut Taruna, target inisial FS berada di TKP dan menyaksikan seluruh rangkaian penyidakan hingga selesai.
BACA JUGA:Sindir Heni Sagara, Oky Pratama Kembali Bongkar Skincare 'Cream Malam Polosan' Tanpa Label BPOM
BACA JUGA:Dituding Mafia Skincare, Heni Sagara Bantah Pabrik Skincarenya Disegel BPOM
"Saat ini, kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pelanggar akan diproses secara pro justicia sesuai dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tandasnya.
Imbas kasus ini, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Diungkapkannya, temuan kosmetik impor ilegal ini merupakan kedua kalinya di BBPOM Jakarta sepanjang tahun 2024.
"Temuan pertama di bulan Juni 2024 dengan nilai keekonomian sebesar 3,6 miliar rupiah, sehingga total nilai ekonomi kosmetik impor ilegal di tahun 2024 mencapai 5,8 miliar rupiah."
Adapun BBPOM di Jakarta telah melakukan sebanyak 6 kali penindakan dengan tindak lanjut berupa pro justicia untuk 5 kasus sediaan farmasi dan 1 kasus pangan.