Selain Kapolres, Kejari Juga Datangi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan: Minta Mediasi dan Tak Usah Ajukan Eksepsi

Senin 28-10-2024,20:43 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Kemudian juga dilindungi oleh peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, pasal 40 dan pasal 41.

BACA JUGA:Cerita Megawati yang Tidak Punya Ponsel agar Tak Disadap: Kayak James Bond Aja!

BACA JUGA:Pesan Teguh Setyabudi ke Para Cagub: Hindari Politik Uang dan Kampanye Hitam

Dalam pasal itu mengatakan bahwa perbuatan Supriyani tidak bisa dituntun ke ranah pidana.

Selain itu pada pasal tersebut juga mengatakan jika profesi guru harus dilindungi dari segi keamanan.

"Guru harus mendapatkan perlindungan hukum kalau betul itu terjadi," jelas Susno.

Kategori :