Selain Diminta Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Honorer Supriyani Juga Diminta Uang Sebesar Rp 17 Juta Lagi

Senin 28-10-2024,22:30 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terungkap fakta baru dari kasus seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) harus ditahan usai dituduh menganiaya anak polisi.

Supriyani ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah diduga menganiaya muridnya yang duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:Selain Kapolres, Kejari Juga Datangi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan: Minta Mediasi dan Tak Usah Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Ngeri! Mobil yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK, Begini Kronologinya

Fakta baru tersebut adalah selain Supriyani dimintai uang sebesar Rp 50 juta agar kasus yang dituduhkannya selesai, ternyata guru honorer di SDN 4 Baito itu juga dimintai uang oleh Kapolsek dan pihak perlindungan anak.

Hal tersebut tertuang dalam tulisan tangan Supriyani yang dilihat Disway.id pada kanal Youtube Fristian Greic Media (FGM), Senin 28 Oktober 2024.

Dalam sebuah podcast bersama salah satu kuasa hukum guru honorer Supriyani itu tertulis jumlah uang yang diminta Kapolsek sebesar Rp 2 juta dan pihak Perlindungan Anak sebesar Rp 15 juta.

BACA JUGA:Alasan Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Kuasa Hukum Punya Bukti-bukti Ini

BACA JUGA:Sidang Kedua Guru Honorer Supriyani, Kuasa Hukum Singgung BAP Cacat Hukum dan Tidak Sah

“Kapolsek meminta uang Rp 2 juta untuk biaya penangguhan penahanan. Tanggal 8 Agustus 2024 dari pihak Perlindungan Anak menelpon katanya mendatangi kantor Kejaksaan meminta uang Rp 15 juta untuk biaya penahanan supaya aman/tidak ditahan,” tulis Supriyani.

“Tapi saya tidak memberinya karena saya tidak bersalah dan saya tidak punya uang sebanyak itu,” tambahnya.

Jadi total uang yang dimintai ke Supriyani mulai dari uang damai Rp 50 juta, Kapolsek Rp 2 juta dan Kejaksaan Rp 15 juta adalah sebesar Rp 67 juta.


Kuasa hukum guru honorer Supriyani mengklaim memiliki sejumlah bukti kuat tuntutan sang guru batal demi hukum- tangkapan layar facebook@Naniyatin-

Sementara itu, Andre Darmawan, salah satu kuasa hukum Supriyani di dalam podcast FGM membeberkan untuk permintaan uang sebesar Rp 50 juta yang ramai diperbincangkan di media sosial memang benar permintaan dari keluarga korban.

“Informasi ini disampaikan oleh Kepala Desa bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 50 juta yang disampaikan oleh penyidiknya dari permintaan orang tua korban agar perkara ini selesai bayar Rp 50 juta dan tidak boleh kurang,” beber Andre.

Kategori :