Sidang Kedua Guru Honorer Supriyani, Kuasa Hukum Singgung BAP Cacat Hukum dan Tidak Sah

Sidang Kedua Guru Honorer Supriyani, Kuasa Hukum Singgung BAP Cacat Hukum dan Tidak Sah

Supriyani menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi-tangkapan layar facebook@ Nelianti Nelianti-

KONAWE, DISWAY.ID - Guru honorer Supriyani menjalani sidang kedua kasus dugaan penganiayaan siswa yang menjeratnya hingga ke persidangan. 

Dalam sidang tersebut, agendanya yakni eksepsi atas pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin 28 Oktober 2024. 

Sidang kedua yang dijalani guru Supriyani beragendakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Siswa Kasus Kekerasan Guru Honorer Supriyani Tak Masuk Sekolah Semingggu, KPAI: PGRI Cabut Seruan Mogok Massal

Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani, disinggung soal berita acara penggeledahan dan penyitaan yang disebut tidak sah dan cacat hukum. 

“Berita Penggeledahan dan penyitaan tidak sah dan cacat hukum. Sehingga berita acara pemeriksaan cacat hukum pula,” kata kuasa hukum Supriyani di depan majelis hakim yang terbuka untuk umum. 

Dikatakan cacat hukum, kata dia, apabila syarat-syarat penyidikan tak dipenuhi penyidik. 

BACA JUGA:Tak Mau Bernasib Seperti Guru Honorer Supriyani, Guru di Lamongan Biarkan Siswa Tidur di Kelas, Netizen: Biar Aman Biarkan Saja!

“Di mana proses penyidikan tak menunjuk penasehat hukum sejak awal penyidikan, tak dapat diterima.  Bahwa selama pemeriksaan terdakwa tak didampingi PH, namun oleh petugas lain dengan demikian BAP terdakwa cacat hukum, tidak sah, BAP tak sah dan cacat hukum pula,” katanya. 

Kuasa Hukum Supriyani menegaskan dakwaan tak dapat diterima karena melanggar kodeetik.

“Penyidikan tak sesuai prosedur dengan sistem peradilan anak. Perkara anak itu khusus, sudah diatur dalam sistem peradilan anak,” katanya. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Buat Kapolsek, Katanya Untuk Penghentian Perkara

Dalam UU 11 tahun 2012, pasal 1 ayat 2, lanjut kuasa hukum perkara anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH kategori anak maka harus didampingi penasihat hukum. 

“Pasal 23 ayat 2, setiap pemeriksaan, anak saksi atau anak korban harus didampingi orang tua atau pekerja sosial profesional. Dalam melakukan penyidikan, harus meminta saran dan dalam memeriksa anak korban dan saksi, harus minta laporan tenaga kerja sosial profesional,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads