JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam sidang kali ini, Ike menyampaikan permohonan maaf kepada Direktur PT EPH, Ridwan, yang hadir sebagai saksi yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mohon maaf kepada bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada bapak," ujar Ike menanggapi kesaksian Ridwan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Paula Verhoeven Bongkar Fakta di Balik Pembuatan Video Klarifikasi Soal Perselingkuhan
BACA JUGA:Kebakaran Gudang di Karawaci Tak Kunjung Padam hingga Malam Hari: Bahan Kimia Perbesar Api
Ike juga mengaku bahwa ia tidak pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar terkait kasus ini.
"Demi Allah saya tidak pernah meminta uang Rp 50 miliar. Saya khawatir orang-orang di sekeliling bapak punya niat buruk atau tidak suka kalau bapak dekat saya, bisa bicara baik-baik. Bapak orang baik, saya pun bukan orang jahat. Di sini saya harus mempertahankan diri saya," tambahnya.
Hakim kemudian bertanya kepada Ridwan tentang kemungkinan penyelesaian kasus ini secara damai.
BACA JUGA:Bantuan PKH 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Besaran yang Diterima
"Apakah saksi memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik?" tanya Hakim.
"Sejak dulu kami sebenarnya menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik pak. Tapi justru Ibu Ike yang selama ini terus-menerus menyerang kami. Dari sekian banyak konsumen, hanya Ibu Ike yang seperti ini. Konsumen lain tidak ada yang seperti Ibu Ike," jawab Ridwan.
Dalam sidang tersebut, mantan kuasa hukum Ike, Nurindah MM Simbolon, juga dihadirkan.
Nurindah menjelaskan bahwa memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan telah disetujui oleh terdakwa.
"Saya hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada saya. Sedangkan terkait sumpah novum, awalnya saya tidak mau, tapi terdakwa menyatakan agar saya saja yang mewakili kerena sudah ada surat kuasa dari terdakwa," kata Nurindah.