Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu Berlanjut, Terdakwa Minta Maaf Singgung Uang Puluhan Miliar Rupiah

Selasa 29-10-2024,06:00 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Selain Diminta Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Honorer Supriyani Juga Diminta Uang Sebesar Rp 17 Juta Lagi

BACA JUGA:Dituduh Selingkuh oleh Baim Wong, Paula Verhoeven Akui Alami Kerugian Berkurang Pekerjaan

Dilain sisi, kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa Ike pernah menyampaikan sumpah palsu.

"Sudah tiga orang saksi diperiksa. Tidak ada satu pun yang memberikan keterangan bahwa Ike Farida memberikan keterangan palsu," ucap Kamaruddin.

Ia pun meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini untuk membebaskan Ike Farida karena menilai dakwaan Jaksa tidak terbukti.

BACA JUGA:Imbas Guyonan Janda Kaya Agar Nikahi Pria Muda Pengangguran, GP Ansor Bakal Laporkan Suswono!

BACA JUGA:Sinopsis Film Cold Pursuit di Bioskop Trans TV Hari Ini 28 Oktober 2024, Kisah Ayah Balas Dendam atas Kematian Putranya

"Sudah 100 persen harus bebas dia. Maka hari ini kami minta kepada Majelis Hakim harus bebas. Tidak ada satu kata pun yang dilanggar Ike Farida. Harus bebas ibu itu karena tidak terbukti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata dia.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Jumat 25 Oktober 2024, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ai Siti Fatimah, bagian legal PT pengembang apartemen yang dibeli terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Ai mengatakan bahwa tidak ada perjanjian pisah harta antara terdakwa dan suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA).

BACA JUGA:Belum Temu Titik Terang, Sidang Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven Terkendala Soal Prinsip

BACA JUGA:Ormas Razia Rumah Makan Padang Gegara Penjual Bukan Orang Minang, Ternyata Alasannya Tak Terima Harga Murah

Oleh karena itu, Ai menyebut pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak pengembang dengan Ike tidak bisa dilanjutkan.

"Jika dipaksakan maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun," kata Ai saat bersaksi di PN Jakarta Selatan.

Ai mengaku pihaknya pernah menawarkan terdakwa untuk memasukkan pesanan baru agar dari segi hukum syarat pembuatan PPJB dan AJB terpenuhi.

"Tetapi terdakwa tetap menolak. Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini," ujar dia.

Kategori :