Kala Guru Supriyani Tolak Mediasi 'Berisi' Rp50 juta, Posisi Aipda Wibowo Kian Terpojok: 'Tuntaskan di Pengadilan'

Selasa 29-10-2024,07:01 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

"Kesimpulannya penasihat hukum apa saat ini kan minta dilanjutkan ke pokok perkara, kenapa nggak dari kemarin saja," kata dia.

BACA JUGA:Nasib Nahas Guru Honorer Supriyani dan Rekan Sejahwat, Dikriminalisasi Hingga Mata Buta!

BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani Bentuk Intimidasi dan Intervensi Profesi, DPR Sebut Diangkat Jadi PPPK Tidak Cukup

Perkara Supriyani Cacat Hukum

Salah satu kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan menjelaskan perkara Supriyani cacat hukum.

Menurutnya banyak sekali kesalahan prosedural mulai dari proses penyidikan di kepolisian.

Dalam hal ini penyidik Polsek Baito diduga melanggar undang-undang sistem peradilan anak.

Secara tak langsung penyidik menyalahi aturan kode etik Polri terkait pemberkasan perkara.

Andre memberi contoh, yakni penyidik tidak pernah meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan.

"Laporan meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan, kemudian kepada pembimbingan kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan," paparnya.

Andre menjelaskan faktor utama penyidik menabrak kode etik Polri yakni adanya benturan kepentingan sesam rekan kantor.

Maksudnya Aipda Wibowo yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, melaporkan kasus ini di tempat yang sama.

Selain itu, Andre menegaskan, adanya upaya pemerasan dan pemaksaan terhadap guru Supriyani.

Misal Supriyani dipaksa mengaku bersalah dan diminta uang damai sebesar Rp50 juta.

"Kemudian juga ada pemaksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku, padahal Ibu Supriyani tidak pernah melakukan, ada permintaan uang juga Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," terangnya.

Kategori :