Kala Guru Supriyani Tolak Mediasi 'Berisi' Rp50 juta, Posisi Aipda Wibowo Kian Terpojok: 'Tuntaskan di Pengadilan'

Selasa 29-10-2024,07:01 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Salah satu fakta yang akan dia bongkar adalah dugaan pemerasan berkedok mediasi, di mana Supriyani mengaku diminta uang damai senilai Rp50 juta.

Samsuddin menegaskan pihaknya akan membuka masalah tersebut di persidangan.

"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," tegasnya.

BACA JUGA:Sidang Kedua Guru Honorer Supriyani, Kuasa Hukum Singgung BAP Cacat Hukum dan Tidak Sah

BACA JUGA:Siswa Kasus Kekerasan Guru Honorer Supriyani Tak Masuk Sekolah Seminggu, KPAI: PGRI Cabut Seruan Mogok Massal

Eksepsi Supriyani Ditolak

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoola, Konawe Selatan, eksepsi atau nota keberatan Supriyani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU yang turun tangan kali ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.

Ia mengatakan JPU menolak eksepsi karena adanya permintaan yang dibacakan kubu Supriyani.

Menurutnya, kuasa hukum sang guru honorer meminta beberapa hal di luar pokok materi perkara.

"Pada dasarnya eksepsi tadi kita tolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara," jelasnya, dilansir dari Antara.

Beberapa eksepsi yang ditolak JPU, kata Sutisna, lantaran tak memenuhi Pasal 156 KUHP.

"Ada beberapa poin tadi memang penasihat hukum, saya hanya menyebutkan poin-poin tertentu tidak memenuhi Pasal 156 dalam KUHP," paparnya.

BACA JUGA:Tak Mau Bernasib Seperti Guru Honorer Supriyani, Guru di Lamongan Biarkan Siswa Tidur di Kelas, Netizen: Biar Aman Biarkan Saja!

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Buat Kapolsek, Katanya Untuk Penghentian Perkara

Yang Disetujui JPU

Adapun JPU menyetujui beberapa poin yang intinya kubu guru Supriyani meminta untuk melanjutkan sidang pada pokok materi perkara.

Menurut Sutisna, seharusnya hal ini disampaikan sejak awal tanpa harus adanya sidang eksepsi di sidang pertama lalu.

Kategori :