Salah satu fakta yang akan dia bongkar adalah dugaan pemerasan berkedok mediasi, di mana Supriyani mengaku diminta uang damai senilai Rp50 juta.
Samsuddin menegaskan pihaknya akan membuka masalah tersebut di persidangan.
"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," tegasnya.
BACA JUGA:Sidang Kedua Guru Honorer Supriyani, Kuasa Hukum Singgung BAP Cacat Hukum dan Tidak Sah
Eksepsi Supriyani Ditolak
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoola, Konawe Selatan, eksepsi atau nota keberatan Supriyani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU yang turun tangan kali ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.
Ia mengatakan JPU menolak eksepsi karena adanya permintaan yang dibacakan kubu Supriyani.
Menurutnya, kuasa hukum sang guru honorer meminta beberapa hal di luar pokok materi perkara.
"Pada dasarnya eksepsi tadi kita tolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara," jelasnya, dilansir dari Antara.
Beberapa eksepsi yang ditolak JPU, kata Sutisna, lantaran tak memenuhi Pasal 156 KUHP.
"Ada beberapa poin tadi memang penasihat hukum, saya hanya menyebutkan poin-poin tertentu tidak memenuhi Pasal 156 dalam KUHP," paparnya.
Yang Disetujui JPU
Adapun JPU menyetujui beberapa poin yang intinya kubu guru Supriyani meminta untuk melanjutkan sidang pada pokok materi perkara.
Menurut Sutisna, seharusnya hal ini disampaikan sejak awal tanpa harus adanya sidang eksepsi di sidang pertama lalu.