"Yang paling mencolok dalam kasus Ibu Supriyani adalah terkait intervensi dan reaksi orangtua siswa yang menurut saya berlebihan," kata Esti.
"Terutama Ketika salah satu pihak memiliki kekuasaan atau pengaruh, tentunya ini membebani guru," imbuhnya.
Dalam kasus ini disebut Esti sudah kerap terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Padahal, reaksi yang terlalu berlebihan menurutnya dapat merusak proses pendidikan.
DPR Minta Pemerintah Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani
Dijelaskan profesi guru dilindungi sebagaimana dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam peraturan tersebut, perlindungan untuk guru mencakup dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak siswa, orangtua siswa, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik serta tenaga kependidikan.
Oleh karena itu, Esti mendorong pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut memberikan pendampingan bagi Supriyani dalam menjalani proses hukum yang tengah dijalani.
“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri," paparnya.