JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah soal anggapan pilih kasih terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait kasus suap di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Pasalnya, dari sejak Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka hingga kini, belum juga ditahan.
BACA JUGA:KPK Dalami Pengumpulan Uang dari 11 Saksi Terkait Kasus Suap Paman Birin
Juru Bicara KPK, memastikan proses hukum Paman Birin tetap berjalan dan tidak ada tebang pilih dalam menanganan perkara.
"Bahwa ada tudingan saudara SN ini pilih kasih, tembang pilih segala macam. Tentunya KPK tidak berpolitik berbukti bahwa yang bersambutan sudah dilakukan pencakalan dan udah ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya kita menunggu proses penyidikan apa saja yang akan dilakukan oleh penyidik," jelas Tessa pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa proses penyidikan ini perlu dikawal agar tidak mengganggu prosesnya.
BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami TPPU SYL dari Auditor Utama BPK Kasus X-Ray Kementan
BACA JUGA:KPK Harap RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Disahkan DPR
"Biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka dan transparan sehingga akan terang apabila perkaranga sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024 KPK mengumumkan hasil penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin.
Dalam hal ini, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp 300 juta.
Adapun, penggeledahan ini dilakukan di Rumah Paman Birin yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Wow! KPK Taksir Potensi Kerugian Negara Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI Capai Rp120 Miliar
BACA JUGA:KPK Panggil 2 Vice Presiden BUMN terkait Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara