Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024 malam.
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Tidak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Thom Lembong
BACA JUGA:Tetapkan Thomas Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung Sudah Periksa 90 Saksi
Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula karena stok melimpah alias surplus. Namun, pada tahun yang sama Tom Lembong justru memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
Atas izin keran impor itu, Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan rasuah ini mencapai Rp400 Miliar.