BACA JUGA:Propam Periksa Kapolsek yang Minta Uang Rp 50 juta Demi Stop Kasus Guru Honorer Supriyani
BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Prihatin Rentannya Profesi Guru sebagai Tenaga Pendidik
Karena tidak ada tanggapan sama sekali, Tri merasa pengajuannya tidak dihiraukan dan pasca sembuh dirinya langsung kembali melaksanakan tugas sebagai guru.
"Lalu setelah saya sehat, kemudian saya melanjutkan kembali melakukan tugas saya sebagai PNS aktif dan melakukan tugas saya selama dua tahun full, lalu kini mendapatkan surat pemecatan," sesalnya.
Tri terkejut dan terpukul
Dirinya pun lantas datang meminta kejelasan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
"Yang saya pertanyakan kenapa ketika saya melaksanakan tugas dengan baik mengapa tiba-tiba surat ini muncul surat ini. Tolong saya Pak Prabowo, saya minta keadilan, apakah ini salah saya sendiri, mohon bantuanya pak," tandasnya.
Sementara itu, Kabid SMA Disdikbud Provinsi Lampung Diona Katharina belum memberikan konfirmasi walaupun pertanyaan dalam pesan WhatsApp telah terkirim ke ponselnya