Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Prihatin Rentannya Profesi Guru sebagai Tenaga Pendidik
Kasus guru honorer Supriyani mendapat sorotan dari Komisi X DPR yang prihatin dengan rentannya profesi guru sebagai tenaga pendidik.-tangkapan layar facebook@Martati Atchy-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati ikut menyoroti kasus guru honorer, Supriyani yang ditetapkan menjadi tersangka usai dituduh menganiaya murid anak polisi.
Guru Honorer, Supriyani di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito dituduh menganiaya siswa anak polisi di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka dan penahanan guru honorer Supriyani mendapat sorotan tajam dari Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati.
Esti mengatakan kasus Supriani menjadi contoh rentannya profesi guru, khususnya guru honorer.
Menurutnya, mereka juga harus berhadapan dengan risiko hukum saat melakukan pembinaan kepada anak didiknya.
"Guru honorer seperti Ibu Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan, di mana mereka tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum dalam proses mereka melakukan pembinaan pada murid,” kata Esti dikutip laman resmi DPR pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Berkaca dari kasus guru honorer Supriyani, Esti menilai sistem pendidikan seharusnya melindungi guru dan memberikan dukungan kepada tenaga pendidikan dalam menjalankan tugasnya.
Namun, pekerjaannya justru menjadi ancaman bagi mereka dalam menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu juga mengatakan bahwa guru menjadi profesi dengan perjuangan besar dalam mendidik anak bangsa Indonesia.
“Kasus guru Supriyani ini menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini, khususnya bagi para guru honorer yang perjuangannya dalam menjalankan tugas sangat besar,” tuturnya.
Kasus Guru Honorer Supriyani DPR Sebut Reaksi Orangtua Berlebihan
Lebih lanjut, terkait kasus Supriyani, Esti juga menilai orangtua terlalu banyak banyak melakukan intervensi dan reaksi yang berlebihan.
Terlebih, orangtua siswa tersebut memiliki kekuasaan atau jabatan yang membebani guru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: