Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Prihatin Rentannya Profesi Guru sebagai Tenaga Pendidik

Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Prihatin Rentannya Profesi Guru sebagai Tenaga Pendidik

Kasus guru honorer Supriyani mendapat sorotan dari Komisi X DPR yang prihatin dengan rentannya profesi guru sebagai tenaga pendidik.-tangkapan layar facebook@Martati Atchy-

BACA JUGA:Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Guru Supriyani: Oknum Harus Dapat Sanksi Etik dan Pidana

"Yang paling mencolok dalam kasus Ibu Supriyani adalah terkait intervensi dan reaksi orangtua siswa yang menurut saya berlebihan," kata Esti.

"Terutama Ketika salah satu pihak memiliki kekuasaan atau pengaruh, tentunya ini membebani guru," imbuhnya.

Dalam kasus ini disebut Esti sudah kerap terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Padahal, reaksi yang terlalu berlebihan menurutnya dapat merusak proses pendidikan.

DPR Minta Pemerintah Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani

Dijelaskan profesi guru dilindungi sebagaimana dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

BACA JUGA:Rekaman Oknum Minta Uang Damai Rp50 Juta Perkara Guru Honorer Supriyani Dibongkar di Pengadilan, Tak Bisa Mengelak?!

Dalam peraturan tersebut, perlindungan untuk guru mencakup dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak siswa, orangtua siswa, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik serta tenaga kependidikan.

Oleh karena itu, Esti mendorong pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut memberikan pendampingan bagi Supriyani dalam menjalani proses hukum yang tengah dijalani.

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads