Merasa Dipermainkan Penegak Hukum, Kuasa Hukum Prihatin Guru Honorer Supriyani Malah Diperas

Kamis 31-10-2024,09:59 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara guru honorer Supriyani, Andre Darmawan menyayangkan sikap penegak hukum dalam menangani kasus kliennya yang dituding menganiaya anak dari anggota polisi.

Andre merasa prihatin usai adanya pemerasan berkedok uang damai Rp 50 juta dan Rp 15 juta kepada Supriyani.

Menurutnya, seorang guru honorer seperti Supriyani tidak seharusnya diperas seperti itu.

BACA JUGA:Camat Baito Dicopot, Keselamatan Guru Supriyani Kini Terancam, Buktinya Beredar Luas

"Ini kita lihat dari awal, seorang honorer dimainkan oleh jahatnya aparat penegak hukum," kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sebelumya, Andre mengungkapkan duduk perkara adanya permintaan uang Rp 50 juta oleh Kapolsek Baito.

Sementara, Kejaksaan disebut meminta uang Rp 15 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani.

Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) belakangan ini memang tengah menjadi sorotan publik.

Supriyani ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan siswa yang merupakan anak anggota polisi.

BACA JUGA:Mendikdasmen Turun Tangan Kasus Guru Honorer Supriyani, Sambangi Kapolri

Dalam kasus ini, Andre menyebut Kapolsek Baito awalnya meminta Rp 2 juta usai guru honorer itu ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan kuasa hukum Supriyani, uang tersebut diambil langsung oleh Kapolsek di rumah kepala desa.

"Setelah dia jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu," ungkapnya.

Andre pun membenarkan permintaan uang Rp 50 juta yang disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi.

Dugaan permintaan pemerasan uang damai Rp 50 juta itu melalui Kanit Reskrim Polsek Baito.

Kategori :