BACA JUGA:Permintaan Uang ke Guru Honorer Supriyani Ditangani Propam, Nasib 6 Anggota Polri Dipertaruhkan
Permintaan uang Rp 50 juta itu merupakan arahan dari Kapolsek Baito yang rencananya sebagai imbalan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Pak Kanit Reskrim tidak usah mengelak, sudah ada rekamannya di sini. Dia datang ke Pak Desa untuk memperhalus bahasanya, dia mengakui ada permintaan Rp 50 juta. Pak Desa itu dimintai keterangan dalam keadaan tertekan," tutur Andre.
Kejaksaan Disebut Minta Uang Rp 15 Juta
Selain Kapolsek Baito, Andre juga menyebut permintaan uang dilakukan oleh pihak Kejaksaan sebesar Rp 15 juta guna tidak dilakukan penahanan saat kasus tuduhan di P21.
Kala itu Andre mengatakan pihaknya dihubungi perwakilan Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) sebagai perantara dari Kejaksaan dengan meminta uang Rp 15 juta.
BACA JUGA:Kejari Konsel Bantah Tudingan Jaksa Peras Guru Honorer Supriyani Rp 15 Juta: Tidak Benar Itu
"Pas mau di Kejaksaan, ditelepon dari orang perlindungan anak, katanya dari pihak Kejaksaan minta Rp 15 juta supaya tidak ditahan," ungkap Andre.
"Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit," sambungnya.
Kapolsek Baito Bungkam Dugaan Pemerasan Guru Honorer Supriyani
Kapolsek Baito enggan menanggapi tudingan pemerasan berkedok uang damai yang melibatkan dirinya.
Iptu Muhammad Idris hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya tudingan tersebut.
"Saya tidak mau bermasalah," kata Idris.
BACA JUGA:Camat Baito Ikut Jadi Korban Guru Honorer Supriyani, Bupati Konawe Selatan Turun Tangan
Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi
Sementara itu, Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa 6 personel polisi dalam kasus dugaan pemerasan Rp50 juta kepada guru honorer di Konsel.
Sebanyak enam personil yang diperiksa, yakni 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
"Iya betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman," ujar Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan pada Selasa, 29 Oktober 2024.